Minggu, 15 Mei 2022

 HAID

Haid (menstruasi) merupakan siklus biologis-kodrati perempuan dalam kelangsungan kesehatan reproduksi dan merupakan proses biologis yang terkait dengan pencapaian pematangan seks, kesuburan, kesehatan tubuh, dan perubahan (pertumbuhan) tubuh perempuan. Haid (menstruasi) merupakan proses alami yang akan dialami setiap perempuan dan menjadi titik awal dari tanda seorang remaja perempuan beranjak dewasa.

Allah Swt berfirman:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor. Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (Qs. Al-Baqarah 222).

 

A.   Pengertian

Kata haid secara bahasa berasal dari kata bahasa Arab yang berbentuk masdar dari kata hada, sementara bentuk tunggalnya adalah haidah dan bentuk jamaknya haidat, sedangkan kata hiyad artinya adalah darah haid.

Secara bahasa, kata ha’id berarti sesuatu yang mengalir (as-sailaan). Istilah yang serupa ada tums berarti darah kotor; ‘ir’ berarti darah yang kental; ‘i’sh’ berarti tetesan darah; dan dahk yang berarti darah yang mengalir secara melimpah. Beberapa ragam kata bahasa Arab yang satu makna dengan haid yakni: tamas, dahak, ikbar, I’sar, daras, faraq, quru, dan sebagainya.

Adapun secara istilah, mazhab Al-Hanafiyah (Imam Hanafi) dalam kitab Tabyin al-Haqaiq, karya Fakhruddin az-Zaila'i, menjelaskan bahwa haid adalah darah yang terlepas dari rahim wanita yang sehat dari penyakit dan sudah bukan anak kecil lagi. 

Mazhab Al-Malikiyah (Imam Malik) dari ad-Dasuqi dalam bukunya Hasyiyatu Ad-Dasuq, mengatakan haid ialah darah yang dibuang rahim di luar kehamilan dan bukan darah melahirkan.

Mazhab Syafi’iyah (Imam Syafi’i), al-Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj menjelaskan bahwa haid adalah darah yang keluar dari ujung rahim seorang wanita setelah baligh karena keadaannya yang sehat tanpa penyebab tertentu dan keluar pada jadwal waktu yang sudah dikenal. 

Al-Hanabilah (Imam Hambali) dalam kitab Kasysyaf al-Qinna' karya al-Buhuti, haid merupakan darah asli yang keluar di mana wanita itu sehat bukan karena sebab melahirkan.

Saidah menjelaskan pengertian haid menurut arti syar’i sebagai darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit (usia  8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit) dan keluar secara alami bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit pada rahim.

Sedangkan di Indonesia menyebut haid dengan beragam istilah, seperti: menstruasi, datang bulan, garapsari, sedang kotor, kedatangan tamu, bendera berkibar, dan sebagainya.

 

B.   Haid pertanda memasuki masa subur

Haid merupakan pendarahan rahim yang sifatnya fisiologik (normal) sebagai akibat perubahan hormonal yaitu estrogen dan progesterone.

Para dokter spesialis berkata:” Siklus menstruasi yang dialami wanita dari masa pubertas sampai masa menopause tidak lain hanyalah persiapan yang berulang-ulang untuk proses kehamilan. Maka rahim (kandungan) mempersiapkan dirinya setiap bulan sekali untuk menerima kehamilan, jika tidak terjadi kehamilan, maka ia akan membersihkan sisa-sisa (efek) dari persiapan itu dan dikeluarkan (dari rahim), dan mulailah fase berikutnya. Dan hari pertama dari masa haidh adalah hari pertama dari siklus haidh (menstruasi), akan tetapi hari terakhir dari masa haidh adalah hari di mana berakhir sepenuhnya efek-efek menstruasi dari siklus sebelumnya. Maka haidh sebenarnya adalah tahapan bertumpuknya antara dua siklus yang berurutan.”

Maka jika sel telur wanita yang keluar dari ovarium beberapa hari sebelumnya bertemu dengan sperma laki-laki dalam masa penantiannya di tuba falllopi lalu ia (sel telur) bertemu dengan salah satu darinya (sperma), dan sel telur tersebut akan membentuk zygot. Maka zygot ini tidak lama kemudian akan berjalan menuju rahim melalui tuba falllopi, lalu ia akan menemukan nutrisi dalam jumlah besar di dalam lendir tersebut. Dan ia menemukan bahwa membran dalam rahim menjadi tebal dan kaya akan nutrisi, lalu ia akan membuat rongga dalam rahim tersebut untuk tempat tinggalnya. Lalu ia (rongga tempat tinggalnya itu) ditutup, dan ia dicukupi dengan segala sesuatu yang dibutuhkan berupa makanan dan oksigen, sehingga ia tumbuh dan berkembang.

Adapun jika tidak terjadi penyerbukan, maka sel telur akan mati setelah 8 sampai 12 jam setelah proses pelepasannya (dari ovarium). Dan setelah itu hilanglah harapan mendapatkan kehamilan pada masa siklus ini. Maka mulailah rahim membersihkan diri dari unsur-unsur pendukung yang dipersiapkannya untuk menyambut kehamilan, sehingga kepadatannya berkurang, menyusut dan berkurang ketebalan dindingnya (dinding rahim). Suatu hal yang menyebabkan tertutupnya urat nadi yang berbentuk spiral yang membawa darah ke unsur-unsur pendukung kehamilan melalui urat nadi rahim. Jika urat nadi nadi ini tertutup maka matilah unsur-unsur pendukung kehamilan (yang ada dirahim) tersebut disebabkan terputusnya aliran (suali) darah kepadanya, dan akhirnya menjadi rusak (rapuh). Kemudian ia keluar (mengalir) melalui leher rahim, dan inilah yang dinamakan haidh (menstruasi).

C. Tanda-tanda baligh

Seorang anak dapat dihukumi baligh apabila telah memenuhi salah satu dari tanda-tanda berikut:

1. Genap berumur 15 tahun hijriah bagi laki-laki atau perempuan

Berdasarkan hadits Ibnu Umar ketika beliau diajukan untuk ikut dalam perang Uhud saat masih berusia 14 tahun namun tidak direstui nabi karena dianggap belum baligh. Kemudian pada perang Khandaq beliau diajukan Kembali saat berusia 15 tahun dan direstui oleh nabi karena dianggap sudah baligh.

Dari hadits tersebut ulama merumuskan bahwa usia baligh adalah 15 tahun berdasarkan perhitungan Hijriyah.

2. Keluar sperma pada saat minimal usia 9 tahun hijriah bagi laki-laki atau perempuan

Berdasarkan firman Allah SWT:

“Dan apabila anak-anakmu sekalian telah mencapai baligh (keluar sperma), maka hendaklah mereka minta izin.” (Qs. Annur 59)

Dan Hadits Nabi SAW:

“Tuntutan untuk mengamalkan syariat tidak diberlakukan bagi tiga orang (salah satunya) bagi anak kecil sampai dia keluar sperma.” (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)

3. Haid bagi perempuan

4. Melahirkan bagi perempuan

 

D.   Batas usia wanita haid

Awal seorang wanita mengeluarkan darah haid adalah ketika mencapai usia 9 tahun hijriah kurang 16 hari kurang sedikit, yakni kurang dari waktu yang cukup dihukumi minimal suci (15 hari) dan minimal haid (satu hari satu malam)

Sedangkan usia menopause (tidak mengalami haid) umumnya adalah 62 tahun, namun para ulama menjelaskan bahwa usia berapa pun bila wanita mengeluarkan darah dan telah memenuhi ciri haid, maka tetap dihukumi haid

E.    Ketentuan darah haid

Menentukan darah haid berdasarkan warna, sifat, kuat dan lemahnya darah digunakan ketika wanita mengalami istihadhah (keluar darah lebih dari 15 hari), sedangkan jika dalam batasan hari haid maka tetap dihukumi haid.

Menurut Saidah, darah dihukumi haid apabila memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Keluar dari wanita yang usianya minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit

2. Darah keluar minimal satu hari satu malam jika keluar secara terus menerus, atau sejumlah 24 jam apabila keluar secara terputus-putus asal tidak melampaui 15 hari = paling sedikit haid (aqollul haid) adalah 24 jam, dan paling lama (aktsarul haid) adalah 15 hari

3. Tidak lebih 15 hari 15 malam jika keluar terus menerus

4. Keluar setelah masa minimal suci (15 hari 15 malam dari haid sebelumnya)

 

F.    Gejala yang menyertai haid

Pada beberapa kasus terdapat gejala-gejala lain yang muncul seiring dengan proses haid, antara lain:

1.  Perut terasa mulas

2. Mual

3. Nyeri Ketika buang air kecil

4. Diiringi meriang atau demam dan peningkatan suhu tubuh

5. Sakit kepala dan pusing

6. Keputihan

7. Radang pada vagina

8. Gatal-gatal pada kulit

9. Meningkatnya tempramen emosi

10. Nyeri dan bengkak pada payudara

 

G.   Mitos atau kepercayaan tentang haid

Menurut kepercayaan agama Yahudi, perempuan yang sedang haid harus hidup dalam gubuk khusus yang dirancang sebagai tempat hunian perempuan menstruasi. 

Di daerah pegunungan, perempuan haid diasingkan dalam gua-gua dan tidak boleh membaur dengan Masyarakat.

 

H.   Hadits tentang haid

·       Haid sebagai proses alami

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْقَاسِمِ قَالَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ يَقُولُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ خَرَجْنَا لَا نَرَى إِلَّا الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي قَالَ مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ قَالَتْ وَضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ

Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata, Aku mendengar 'Abdurrahman bin Al Qasim berkata, Aku mendengar Al Qasim bin Muhammad berkata, Aku mendengar 'Aisyah berkata, "Kami keluar dan tidak ada tujuan selain untuk ibadah haji. Ketika tiba di Sarif aku mengalami haid, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk menemuiku sementara aku sedang menangis. Beliau bertanya: "Apa yang terjadi denganmu? Apakah kamu datang haid?" Aku jawab, "Ya." Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita dari anak cucu Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang yang haji, kecuali thawaf di Ka'bah." 'Aisyah berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan menyembelih seekor sapi yang diniatkan untuk semua isterinya." (HR. Bukhori 285 dan HR. Muslim 2976)

Imam an-Nawawi rahimahullah ketika mensyarakh (menjelaskan) hadits ini berkata:”Sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam dalam tentang haidh ’ Ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan (takdirkan) bagi kaum wanita dari anak cucu Adam.”’, ini adalah hiburan peredam kesedihan baginya (‘Aisyah radhiyallahu 'anha). Dan maknanya adalah bahwa haidh itu bukan hanya menimpa engkau saja (wahai ‘Aisyah), akan tetapi semua kaum wanita dari anak cucu Adam mengalaminya, sebagaimana buang air keci dan air besar dialami oleh kaum wanita dan laki-laki dan selain mereka. Imam al-Bukhari rahimahullah berdalil dalam Shahih-nya dengan keumuman hadits ini bahwasanya haidh/menstruasi terjadi pada semua wanita anak cucu Adam, dan dengan hadits ini juga beliau (al-Bukhari) mengingkari orang-orang yang mengatakan bahwa haidh pertama terjadi pada Bani Israil”

Hakim dan Ibn al-Munzir melalui jalur periwayatan yang sahih dari Ibn Abbas menyebutkan bahwa haid terjadi pada Hawa setelah dikeluarkan dari surga dan bukan sebuah kutukan maupun dosa turunan sebagaimana mitos yang berkembang dalam pemahaman religious maupun budaya.

Dari hadits ini diketahui bahwa Rasulullah tidak menjadikan menstruasi perempuan sebagai alat justifikasi dan diskriminasi, sehingga tidak perlu diisolasi. Beliau justru menganggap bahwa ini merupakan kejadian alamiah/ natural dan sudah menjadi qadrat biologis yang diberikan Allah kepada perempuan.


·       Perempuan haid menyisir rambut suaminya

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حَائِضٌ

 

“Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah menceritakan kepada kami Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari 'Aisyah berkata, "Aku pernah menyisir rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara saat itu aku sedang haid." (HR. Bukhari 286)

 

Hadits tersebut menjelaskan bahwa badan perempuan haid dan hal-hal yang menyangkut dirinya (misalnya air liurnya) adalah tidak kotor, karena tradisi Yahudi pada saat itu adalah laki-laki (suami) tidak berkomunikasi dengan istri yang sedang haid

 

·       Perempuan haid tidak berpuasa

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدٌ هُوَ ابْنُ أَسْلَمَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا

 

Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Maryam berkata, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far berkata, telah mengabarkan kepadaku Zaid -yaitu Ibnu Aslam- dari 'Iyadl bin 'Abdullah dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari raya 'Iedul Adlha atau Fitri keluar menuju tempat shalat, beliau melewati para wanita seraya bersabda: "Wahai para wanita! Hendaklah kalian bersedekahlah, sebab diperlihatkan kepadaku bahwa kalian adalah yang paling banyak menghuni neraka." Kami bertanya, "Apa sebabnya wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Kalian banyak melaknat dan banyak mengingkari pemberian suami. Dan aku tidak pernah melihat dari tulang laki-laki yang akalnya lebih cepat hilang dan lemah agamanya selain kalian." Kami bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apa tanda dari kurangnya akal dan lemahnya agama?" Beliau menjawab: "Bukankah persaksian seorang wanita setengah dari persaksian laki-laki?" Kami jawab, "Benar." Beliau berkata lagi: "Itulah kekurangan akalnya. Dan bukankah seorang wanita bila dia sedang haid dia tidak shalat dan puasa?" Kami jawab, "Benar." Beliau berkata: "Itulah kekurangan agamanya." (HR. Bukhari 293)

 

I.      Pola makan dan nutrisi Ketika haid

Makanlah dalam porsi kecil dan lebih sering agar tidak menyebabkan perasaan tidak nyaman pada perut, namun tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari. Konsumsi makanan yang sehat seperti buah-buahan segar, sayur, dan meninggalkan makanan nir nutrisi (junk food) dan berlemak.

Kualitas dari asupan nutrisi dan gizi dapat mempengaruhi kinerja kalenjar hipotalamus yang memiliki peran mengendalikan kelancaran siklus haid yang ada.

Berikut ini beberapa panduan mengenai asupan nutrisi dan gizi yang dianjurkan untuk dikonsumsi selama haid:

1.    Pada periode haid normal, wanita akan kehilangan kurang lebih 10-80cc darah dalam sehari. Sementara mereka yang mengalami haid yang lebih berat akan kehilangan darah lebih banyak. Kehilangan cairan tersebut harus digantikan dengan minum air yang cukup

2.    Dalam darah yang terbuang terdapat kandungan zat besi yang dibutuhkan tubuh. Gejala yang muncul Ketika seseorang kekurangan zat besi diantaranya adalah: Lelah, pucat, rambut rontok, mudah marah, lemah, dan gangguan fungsi pertahanan tubuh. Untuk mencegahnya dapat mengkonsumsi makanan yang mengandung zat besi seperti: daging, ayam, ikan, kacang-kacangan, dan sereal. Namun juga perlu berhati-hati karena daging dan produk berbahan dasar susu dapat meningkatkan produksi prostaglandin yang memicu nyeri

3.    Keluhan lain yang sering dialami adalah konstipasi atau gangguan pencernaan. Makanan yang dapat membantu mengurangi gejala tersebut adalah sayuran

4.    Pastikan mengkonsumsi kalsium yang cukup setidaknya 1200mg/hari yang dapat ditemukan pada susu rendah lemak, kedelai atau susu beras, tofu, yogurt, brokoli, dan salmon. Klasium dapat membantu mempertahankan tonus otot dan mencegah kram dan nyeri perut

Selain itu juga perlu mengkonsumsi karbohidrat kompleks seperti roti gandum, buah segar, dan sayuran

5.    Selain itu juga perlu mengkonsumsi karbohidrat kompleks seperti roti gandum, buah segar, dan sayuran

 Sedangkan makanan yang perlu dihindari atau dikurangi selama haid adalah:

1. Garam karena dapat menyebabkan perasaan kembung

2. Kafein, gula, dan alcohol, karena dapat menghambat penyerapan kalsium dalam tubuh.

 

J.    Hal-hal yang harus dilakukan wanita saat datang dan berhentinya haid

Apabila darah yang keluar telah mencapai batas minimal haid (24 jam), maka tatkala berhenti ia wajib mandi serta melaksanakan rutinitas ibadahnya. Bila kemudian darah keluar lagi, maka ia diwajibkan kembali menghindari hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid. Dan jika darah berhenti lagi, ia wajib mandi lagi, dan demikian seterusnya selama dalam masa maksimal haid (15 hari 15 malam)

Darah haid dihukumi berhenti jika diusap dengan cara memasukan semisal kapuk/ kapas sudah tidak ada cairan yang sesuai dengan sifat dan warna darah (hanya berupa cairan bening). Namun apabila masih ada cairan keruh dan kuning, pendapat paling kuat menganggap masih dihukumi darah haid berdasarkan warna darah dan asal cairan yang keluar pada masa berlangsungnya haid (imkam haid)

Menurut Saidah, beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan oleh wanita saat mengalami haid, diantaranya:

1.    Sunah untuk tidak memotong kukus, rambut, atau dan anggota badan lainnya saat haid/ nifas, karena ada keterangan kelak diakhirat anggota badan yang belum disucikan akan kembali dalam keadaan jinabat (belum disucikan). Akan tetapi apabila terlanjur dipotong maka yang wajib dibasuh adalah tempat (bekas) anggota yang dipotong, bukan potongan dari anggota itu

2.    Saat darah haid berhenti wanita diperbolehkan mulai niat melaksanakan puasa sekalipun belum mandi, karena haramnya puasa disebabkan haid bukan hadats. Berbeda dengan shalat, karena penghalangnya adalah hadats, dan bersetubuh yang melarang menggauli istri sebelum bersuci

3.    Bagi wanita yang darah haidnya berhenti dan belum sempat mandi jika ingin tidur, makan, atau minum disunahkan membersihkan vaginanya kemudian wudhu, dan meninggalkan hal ini hukumnya makruh

4.    Biasanya menjelang haid wanita mengalami gangguan Kesehatan, seperti:

a.    Payudara mengencang dan terasa sakit

b.    Pegal-pegal, lemah, dan lesu

c.     Perut terasa sakit/ mulas

d.  Mudah emosi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar