HAID
Haid
(menstruasi) merupakan siklus biologis-kodrati perempuan dalam kelangsungan
kesehatan reproduksi dan merupakan proses biologis yang terkait dengan
pencapaian pematangan seks, kesuburan, kesehatan tubuh, dan perubahan
(pertumbuhan) tubuh perempuan. Haid (menstruasi) merupakan proses alami yang
akan dialami setiap perempuan dan menjadi titik awal dari tanda seorang remaja
perempuan beranjak dewasa.
Allah
Swt berfirman:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ
ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ
يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad)
tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor. Karena itu jauhilah
istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan
menyukai orang yang menyucikan diri.” (Qs. Al-Baqarah 222).
A.
Pengertian
Kata haid secara bahasa berasal dari kata
bahasa Arab yang berbentuk masdar dari kata hada, sementara bentuk
tunggalnya adalah haidah dan bentuk jamaknya haidat, sedangkan
kata hiyad artinya adalah darah haid.
Secara bahasa, kata ha’id berarti
sesuatu yang mengalir (as-sailaan). Istilah yang serupa ada tums
berarti darah kotor; ‘ir’ berarti darah yang kental; ‘i’sh’ berarti
tetesan darah; dan dahk yang berarti darah yang mengalir secara
melimpah. Beberapa ragam kata bahasa Arab yang satu makna dengan haid yakni: tamas,
dahak, ikbar, I’sar, daras, faraq, quru, dan sebagainya.
Adapun secara istilah, mazhab Al-Hanafiyah (Imam Hanafi) dalam kitab Tabyin al-Haqaiq, karya
Fakhruddin az-Zaila'i, menjelaskan bahwa haid adalah darah yang terlepas dari
rahim wanita yang sehat dari penyakit dan sudah bukan anak kecil lagi.
Mazhab Al-Malikiyah (Imam Malik) dari
ad-Dasuqi dalam bukunya Hasyiyatu Ad-Dasuq, mengatakan haid ialah darah
yang dibuang rahim di luar kehamilan dan bukan darah melahirkan.
Mazhab Syafi’iyah (Imam Syafi’i), al-Khatib asy-Syirbini dalam
kitabnya Mughni al-Muhtaj menjelaskan bahwa haid adalah darah
yang keluar dari ujung rahim seorang wanita setelah baligh karena keadaannya
yang sehat tanpa penyebab tertentu dan keluar pada jadwal waktu yang sudah
dikenal.
Al-Hanabilah (Imam Hambali) dalam kitab Kasysyaf al-Qinna' karya
al-Buhuti, haid merupakan darah asli yang keluar di mana wanita itu sehat bukan
karena sebab melahirkan.
Saidah menjelaskan pengertian haid menurut arti
syar’i sebagai darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah
mencapai usia minimal 9 tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit) dan
keluar secara alami bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit pada rahim.
Sedangkan di Indonesia menyebut haid dengan
beragam istilah, seperti: menstruasi, datang bulan, garapsari, sedang kotor, kedatangan
tamu, bendera berkibar, dan sebagainya.
B.
Haid pertanda memasuki masa subur
Haid merupakan pendarahan rahim
yang sifatnya fisiologik (normal) sebagai akibat perubahan hormonal yaitu
estrogen dan progesterone.
Para dokter spesialis berkata:”
Siklus menstruasi yang dialami wanita dari masa pubertas sampai masa menopause
tidak lain hanyalah persiapan yang berulang-ulang untuk proses kehamilan. Maka
rahim (kandungan) mempersiapkan dirinya setiap bulan sekali untuk menerima
kehamilan, jika tidak terjadi kehamilan, maka ia akan membersihkan sisa-sisa
(efek) dari persiapan itu dan dikeluarkan (dari rahim), dan mulailah fase
berikutnya. Dan hari pertama dari masa haidh adalah hari pertama dari siklus
haidh (menstruasi), akan tetapi hari terakhir dari masa haidh adalah hari di
mana berakhir sepenuhnya efek-efek menstruasi dari siklus sebelumnya. Maka
haidh sebenarnya adalah tahapan bertumpuknya antara dua siklus yang berurutan.”
Maka jika sel telur wanita yang
keluar dari ovarium beberapa hari sebelumnya bertemu dengan sperma laki-laki
dalam masa penantiannya di tuba falllopi lalu ia (sel telur)
bertemu dengan salah satu darinya (sperma), dan sel telur tersebut akan
membentuk zygot. Maka zygot ini tidak lama kemudian akan berjalan menuju rahim
melalui tuba falllopi, lalu ia akan menemukan nutrisi dalam jumlah
besar di dalam lendir tersebut. Dan ia menemukan bahwa membran dalam rahim
menjadi tebal dan kaya akan nutrisi, lalu ia akan membuat rongga dalam rahim
tersebut untuk tempat tinggalnya. Lalu ia (rongga tempat tinggalnya itu)
ditutup, dan ia dicukupi dengan segala sesuatu yang dibutuhkan berupa makanan
dan oksigen, sehingga ia tumbuh dan berkembang.
Adapun jika tidak terjadi penyerbukan, maka sel telur akan mati setelah 8 sampai 12 jam setelah proses pelepasannya (dari ovarium). Dan setelah itu hilanglah harapan mendapatkan kehamilan pada masa siklus ini. Maka mulailah rahim membersihkan diri dari unsur-unsur pendukung yang dipersiapkannya untuk menyambut kehamilan, sehingga kepadatannya berkurang, menyusut dan berkurang ketebalan dindingnya (dinding rahim). Suatu hal yang menyebabkan tertutupnya urat nadi yang berbentuk spiral yang membawa darah ke unsur-unsur pendukung kehamilan melalui urat nadi rahim. Jika urat nadi nadi ini tertutup maka matilah unsur-unsur pendukung kehamilan (yang ada dirahim) tersebut disebabkan terputusnya aliran (suali) darah kepadanya, dan akhirnya menjadi rusak (rapuh). Kemudian ia keluar (mengalir) melalui leher rahim, dan inilah yang dinamakan haidh (menstruasi).
C. Tanda-tanda baligh
Seorang anak dapat dihukumi baligh apabila telah memenuhi salah satu dari tanda-tanda berikut:
1. Genap berumur 15 tahun hijriah bagi laki-laki atau perempuan
Berdasarkan hadits Ibnu Umar ketika beliau diajukan untuk ikut dalam perang Uhud saat masih berusia 14 tahun namun tidak direstui nabi karena dianggap belum baligh. Kemudian pada perang Khandaq beliau diajukan Kembali saat berusia 15 tahun dan direstui oleh nabi karena dianggap sudah baligh.
Dari hadits tersebut ulama merumuskan bahwa usia baligh adalah 15 tahun berdasarkan perhitungan Hijriyah.
2. Keluar sperma pada saat minimal usia 9 tahun hijriah bagi laki-laki atau perempuan
Berdasarkan firman Allah SWT:
“Dan apabila anak-anakmu sekalian telah
mencapai baligh (keluar sperma), maka hendaklah mereka minta izin.” (Qs. Annur
59)
Dan Hadits Nabi SAW:
“Tuntutan untuk mengamalkan syariat tidak diberlakukan bagi tiga orang (salah satunya) bagi anak kecil sampai dia keluar sperma.” (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)
3. Haid bagi perempuan
4. Melahirkan bagi perempuan
D.
Batas usia wanita haid
Awal seorang wanita mengeluarkan darah haid
adalah ketika mencapai usia 9 tahun hijriah kurang 16 hari kurang sedikit,
yakni kurang dari waktu yang cukup dihukumi minimal suci (15 hari) dan minimal
haid (satu hari satu malam)
Sedangkan usia menopause (tidak
mengalami haid) umumnya adalah 62 tahun, namun para ulama menjelaskan bahwa
usia berapa pun bila wanita mengeluarkan darah dan telah memenuhi ciri haid,
maka tetap dihukumi haid
E.
Ketentuan darah haid
Menentukan darah haid berdasarkan warna, sifat,
kuat dan lemahnya darah digunakan ketika wanita mengalami istihadhah (keluar
darah lebih dari 15 hari), sedangkan jika dalam batasan hari haid maka tetap
dihukumi haid.
Menurut Saidah, darah dihukumi haid apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Keluar dari wanita yang usianya minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit
2. Darah keluar minimal satu hari satu malam jika keluar secara terus menerus, atau sejumlah 24 jam apabila keluar secara terputus-putus asal tidak melampaui 15 hari = paling sedikit haid (aqollul haid) adalah 24 jam, dan paling lama (aktsarul haid) adalah 15 hari
3. Tidak lebih 15 hari 15 malam jika keluar terus menerus
4. Keluar setelah masa minimal suci (15 hari 15 malam dari haid sebelumnya)
F.
Gejala yang menyertai haid
Pada beberapa kasus terdapat gejala-gejala lain yang muncul seiring dengan proses haid, antara lain:
1. Perut terasa mulas
2. Mual
3. Nyeri Ketika buang air kecil
4. Diiringi meriang atau demam dan peningkatan suhu tubuh
5. Sakit kepala dan pusing
6. Keputihan
7. Radang pada vagina
8. Gatal-gatal pada kulit
9. Meningkatnya tempramen emosi
10. Nyeri dan bengkak pada payudara
G.
Mitos atau kepercayaan tentang haid
Menurut kepercayaan agama Yahudi, perempuan yang sedang haid harus hidup dalam gubuk khusus yang dirancang sebagai tempat hunian perempuan menstruasi.
Di daerah pegunungan, perempuan haid diasingkan
dalam gua-gua dan tidak boleh membaur dengan Masyarakat.
H. Hadits tentang haid
·
Haid sebagai proses alami
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ
قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْقَاسِمِ قَالَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ بْنَ
مُحَمَّدٍ يَقُولُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ خَرَجْنَا لَا نَرَى إِلَّا الْحَجَّ
فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي قَالَ مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ
إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ
غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ قَالَتْ وَضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin
'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata,
Aku mendengar 'Abdurrahman bin Al Qasim berkata, Aku
mendengar Al
Qasim bin Muhammad berkata, Aku mendengar 'Aisyah berkata,
"Kami keluar dan tidak ada tujuan selain untuk ibadah haji. Ketika tiba di
Sarif aku mengalami haid, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
masuk menemuiku sementara aku sedang menangis. Beliau bertanya: "Apa yang
terjadi denganmu? Apakah kamu datang haid?" Aku jawab, "Ya."
Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah Allah
tetapkan bagi kaum wanita dari anak cucu Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan
oleh orang-orang yang haji, kecuali thawaf di Ka'bah." 'Aisyah berkata,
"Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan
menyembelih seekor sapi yang diniatkan untuk semua isterinya." (HR.
Bukhori 285 dan HR. Muslim 2976)
Imam an-Nawawi rahimahullah ketika
mensyarakh (menjelaskan) hadits ini berkata:”Sabda beliau shallallahu
'alaihi wasallam dalam tentang haidh ’ Ini adalah sesuatu yang
telah Allah tetapkan (takdirkan) bagi kaum wanita dari anak cucu Adam.”’,
ini adalah hiburan peredam kesedihan baginya (‘Aisyah radhiyallahu 'anha).
Dan maknanya adalah bahwa haidh itu bukan hanya menimpa engkau saja (wahai
‘Aisyah), akan tetapi semua kaum wanita dari anak cucu Adam mengalaminya,
sebagaimana buang air keci dan air besar dialami oleh kaum wanita dan laki-laki
dan selain mereka. Imam al-Bukhari rahimahullah berdalil dalam
Shahih-nya dengan keumuman hadits ini bahwasanya haidh/menstruasi terjadi pada
semua wanita anak cucu Adam, dan dengan hadits ini juga beliau (al-Bukhari)
mengingkari orang-orang yang mengatakan bahwa haidh pertama terjadi pada Bani
Israil”
Hakim dan Ibn al-Munzir melalui
jalur periwayatan yang sahih dari Ibn Abbas menyebutkan bahwa haid terjadi pada
Hawa setelah dikeluarkan dari surga dan bukan sebuah kutukan maupun dosa
turunan sebagaimana mitos yang berkembang dalam pemahaman religious maupun
budaya.
Dari hadits ini diketahui bahwa Rasulullah tidak menjadikan menstruasi perempuan sebagai alat justifikasi dan diskriminasi, sehingga tidak perlu diisolasi. Beliau justru menganggap bahwa ini merupakan kejadian alamiah/ natural dan sudah menjadi qadrat biologis yang diberikan Allah kepada perempuan.
·
Perempuan haid
menyisir rambut suaminya
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ
هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أُرَجِّلُ
رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حَائِضٌ
“Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata,
telah menceritakan kepada kami Malik dari Hisyam bin
'Urwah dari Bapaknya dari 'Aisyah berkata,
"Aku pernah menyisir rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
sementara saat itu aku sedang haid." (HR. Bukhari 286)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa badan perempuan haid dan hal-hal yang
menyangkut dirinya (misalnya air liurnya) adalah tidak kotor, karena tradisi
Yahudi pada saat itu adalah laki-laki (suami) tidak berkomunikasi dengan istri
yang sedang haid
·
Perempuan haid
tidak berpuasa
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدٌ هُوَ ابْنُ أَسْلَمَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ
اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ
عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي
أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ
تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ
عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ
وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَيْسَ
شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ
فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ
تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا
Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Maryam berkata,
telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far berkata, telah mengabarkan
kepadaku Zaid -yaitu
Ibnu Aslam- dari 'Iyadl bin 'Abdullah dari Abu Sa'id Al
Khudri ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam pada hari raya 'Iedul Adlha atau Fitri keluar menuju tempat shalat,
beliau melewati para wanita seraya bersabda: "Wahai para wanita! Hendaklah
kalian bersedekahlah, sebab diperlihatkan kepadaku bahwa kalian adalah yang
paling banyak menghuni neraka." Kami bertanya, "Apa sebabnya wahai
Rasulullah?" beliau menjawab: "Kalian banyak melaknat dan banyak
mengingkari pemberian suami. Dan aku tidak pernah melihat dari tulang laki-laki
yang akalnya lebih cepat hilang dan lemah agamanya selain kalian." Kami
bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apa tanda dari kurangnya akal dan
lemahnya agama?" Beliau menjawab: "Bukankah persaksian seorang wanita
setengah dari persaksian laki-laki?" Kami jawab, "Benar." Beliau
berkata lagi: "Itulah kekurangan akalnya. Dan bukankah seorang wanita bila
dia sedang haid dia tidak shalat dan puasa?" Kami jawab,
"Benar." Beliau berkata: "Itulah kekurangan agamanya." (HR.
Bukhari 293)
I.
Pola makan dan nutrisi Ketika haid
Makanlah dalam porsi kecil dan lebih sering
agar tidak menyebabkan perasaan tidak nyaman pada perut, namun tetap memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Konsumsi makanan yang sehat seperti buah-buahan segar,
sayur, dan meninggalkan makanan nir nutrisi (junk food) dan berlemak.
Kualitas dari asupan nutrisi dan gizi dapat
mempengaruhi kinerja kalenjar hipotalamus yang memiliki peran
mengendalikan kelancaran siklus haid yang ada.
Berikut ini beberapa panduan mengenai asupan nutrisi dan gizi yang dianjurkan untuk dikonsumsi selama haid:
1.
Pada periode haid normal, wanita akan kehilangan kurang lebih
10-80cc darah dalam sehari. Sementara mereka yang mengalami haid yang lebih
berat akan kehilangan darah lebih banyak. Kehilangan cairan tersebut harus
digantikan dengan minum air yang cukup
2.
Dalam darah yang terbuang terdapat kandungan zat besi yang
dibutuhkan tubuh. Gejala yang muncul Ketika seseorang kekurangan zat besi
diantaranya adalah: Lelah, pucat, rambut rontok, mudah marah, lemah, dan
gangguan fungsi pertahanan tubuh. Untuk mencegahnya dapat mengkonsumsi makanan
yang mengandung zat besi seperti: daging, ayam, ikan, kacang-kacangan, dan
sereal. Namun juga perlu berhati-hati karena daging dan produk berbahan dasar
susu dapat meningkatkan produksi prostaglandin yang memicu nyeri
3.
Keluhan lain yang sering dialami adalah konstipasi atau
gangguan pencernaan. Makanan yang dapat membantu mengurangi gejala tersebut
adalah sayuran
4.
Pastikan mengkonsumsi kalsium yang cukup setidaknya
1200mg/hari yang dapat ditemukan pada susu rendah lemak, kedelai atau susu
beras, tofu, yogurt, brokoli, dan salmon. Klasium dapat membantu mempertahankan
tonus otot dan mencegah kram dan nyeri perut
Selain itu juga perlu mengkonsumsi karbohidrat kompleks seperti roti gandum, buah segar, dan sayuran
5.
Selain itu juga perlu mengkonsumsi karbohidrat kompleks
seperti roti gandum, buah segar, dan sayuran
Sedangkan makanan yang perlu dihindari atau dikurangi selama haid adalah:
1. Garam karena dapat menyebabkan perasaan kembung
2. Kafein, gula, dan alcohol, karena dapat menghambat penyerapan kalsium dalam tubuh.
J.
Hal-hal yang harus dilakukan wanita saat datang
dan berhentinya haid
Apabila darah yang keluar telah mencapai batas
minimal haid (24 jam), maka tatkala berhenti ia wajib mandi serta melaksanakan
rutinitas ibadahnya. Bila kemudian darah keluar lagi, maka ia diwajibkan
kembali menghindari hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid. Dan jika darah
berhenti lagi, ia wajib mandi lagi, dan demikian seterusnya selama dalam masa
maksimal haid (15 hari 15 malam)
Darah haid dihukumi berhenti jika diusap dengan
cara memasukan semisal kapuk/ kapas sudah tidak ada cairan yang sesuai dengan
sifat dan warna darah (hanya berupa cairan bening). Namun apabila masih ada
cairan keruh dan kuning, pendapat paling kuat menganggap masih dihukumi darah
haid berdasarkan warna darah dan asal cairan yang keluar pada masa
berlangsungnya haid (imkam haid)
Menurut Saidah, beberapa hal-hal yang perlu
diperhatikan oleh wanita saat mengalami haid, diantaranya:
1.
Sunah untuk tidak memotong kukus, rambut, atau dan anggota
badan lainnya saat haid/ nifas, karena ada keterangan kelak diakhirat anggota
badan yang belum disucikan akan kembali dalam keadaan jinabat (belum
disucikan). Akan tetapi apabila terlanjur dipotong maka yang wajib dibasuh
adalah tempat (bekas) anggota yang dipotong, bukan potongan dari anggota itu
2.
Saat darah haid berhenti wanita diperbolehkan mulai niat
melaksanakan puasa sekalipun belum mandi, karena haramnya puasa disebabkan haid
bukan hadats. Berbeda dengan shalat, karena penghalangnya adalah hadats, dan
bersetubuh yang melarang menggauli istri sebelum bersuci
3.
Bagi wanita yang darah haidnya berhenti dan belum sempat
mandi jika ingin tidur, makan, atau minum disunahkan membersihkan vaginanya
kemudian wudhu, dan meninggalkan hal ini hukumnya makruh
4.
Biasanya menjelang haid wanita mengalami gangguan Kesehatan,
seperti:
a.
Payudara mengencang dan terasa sakit
b.
Pegal-pegal, lemah, dan lesu
c. Perut terasa sakit/ mulas
d. Mudah emosi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar